UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1983
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1983
,
www.djpp.depkumham.go.id
