UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1980/1981 berakhir dibuat perhitungan Anggaran mengenai
pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat- lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
