Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran
1980/1981 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.
(2) Saldo anggaran-lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada anggaran Tahun
Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa
kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 198/1982 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1981/1982.
