UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 48
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1979
INDONESIA,
ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1979
,
ttd
PRESIDEN
