UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 45
BAB 10 — PERMINTAAN EKSTRADISI OLEH PEMERINTAH INDONESIA
Apabila orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut dalam Pasal 44 telah diserahkan oleh negara asing, orang tersebut dibawa ke Indonesia dan diserahkan kepada instansi yang berwenang.
