UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 29
BAB 5 — PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG
Kejaksaan menyampaikan surat penggilan kepada orang yang bersangkutan untuk menghadap Pengadilan pada hari sidang dan surat penggilan tersebut harus sudah diterima oleh orang yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang.
