UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 20
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PENAHANAN YANG DIAJUKAN
Keputusan atas permintaan penahanan diberitahukan kepada negara peminta oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia melalui INTERPOL Indonesia atau saluran diplomatik atau langsung dengan pos atau telegram.
Pasal 21 …
PRESIDEN
