UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
- berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun
keatas;
- berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu
antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan
antara seorang dengan saudara neneknya;
- berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan
ibu/bapak tiri;
- berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan,
saudara susuan dan bibi/paman susuan;
- berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau
kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih
dari seorang;
- mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain
yang berlaku, dilarang kawin.
