UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 67
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya,
yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan
pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar ...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 1974.
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 1974
,
ttd
PRESIDEN
