UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 65
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik
berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2)
Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :
- Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua
isteri dan anaknya;
- Isteri ...
PRESIDEN
- Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta
bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua
atau berikutnya itu terjadi;
- Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang
terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang
menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah
ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.
B A B XIV
