UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 59
BAB 12 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau
putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik
mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.
(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan
menurut Undang-undang Perkawinan ini.
