UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 28
BAB 4 — BATALNYA PERKAWINAN
(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat
berlangsungnya perkawinan.
(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
Suami ...
Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali
terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan
PRESIDEN
atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
- Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b
sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik
sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
