UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 10
BAB 2 — SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang
lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak
boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak
menentukan lain.
