Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal
17 Maret 1970, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini,
dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam
Pengesahan yang akan dilakukan di Jakarta.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Maret 1971,
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan
Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959 telah
diperbaharui dengan Perjanjian Persahabatan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 17 Maret
1970;
- bahwa Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan
Malaysia yang baru perlu disetujui dengan Undang-undang;
- bahwa dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang Perjanjian
Persahabatan yang baru, maka Undang-undang tentang Perjanjian
Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah
Melayu tertanggal 17 April 1959 perlu dicabut.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
- Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/1960.
