Pasal 2
(1) Mengenai perusahaan-perusahaan, darimana didapat laba yang dikenakan pajak
menurut Pasal 1 ayat 1 dari "Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925", maka oleh atau dari pihak pengurus dari perseroan perkumpulan Maskapai lembaga atau badan yang bersangkutan wajib disusun suatu neraca, yang menunjukkan bagian-bagian yang aktip dan pasip dari kekayaan perusahaan dan nilai dari sudut perusahaan yang harus diberikan pada bagian-bagian tersebut keduanya menurut keadaan pada permulaan dari suatu masa, dimana termasuk tanggal 11 Maret 1950.
(2) Menteri Keuangan menetapkan peraturan tentang bagian-bagian dari kekayaan
yang harus diperhatikan untuk dimasukkan dalam neraca yang dimaksudkan pada ayat 1 dan tentang nilai dari sudut perusahaan yang harus diberikan terhadap bagian-bagian itu.
(3) Neraca yang dimaksudkan pada ayat 1 merupakan pokok pangkal untuk
menghitung laba guna pungutan pajak perseroan mengenai masa-masa yang berakhir sesudah 10 Maret 1950.
(4) Penetapan daripada pengenaan-pengenaan pajak untuk masa-masa seperti yang
dimaksudkan pada ayat 3 oleh Menteri Keuangan dapat diserahkan kepada penjabat yang lain daripada Kepala Inspeksi Keuangan yang wenang menurut pasal-
Pasal 20 sampai dengan 22 dan menurut Pasal 32 dari ordonan-si. Dalam hal ini
untuk pelakuan dari pada pasal 22 ayat 2,
Pasal 24, Pasal 27 ayat 2, Pasal 31 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 dari ordonansi maka
Kepala Inspeksi Keuangan yang wenang diganti dengan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(5) Pengenaan-pengenaan pajak yang ditetapkan menurut Pasal 4 dikirimkan kepada
Kepala Inspeksi Keuangan yang wenang, yang memperlakukan ketetapan- ketetapan pajak itu seperti yang ditentukan pada Pasal 35 dari ordonansi dan yang mengurus penagihannya.
Pasal II
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(2) Ketentuan pada Pasal 1 sub III dari peraturan-peraturan yang termaktub dalam
Pasal I berlaku untuk pertama kalinya terhadap keuntungan-keuntungan seperti yang diuraikan pada
Pasal 3 ayat 2a dari "Ordonnantie op de Vennootschapsbe-lasting 1925", yang
diperoleh sesudah 31 Desember 1950.
(3) Ketentuan-ketentuan pada pasal 1 sub IV dan VI dari peratur-an-peraturan yang
termaktub dalam Pasal I untuk pertama kalinya adalah berkenaan dengan masa- masa yang berakhir sesudah 30 Juni 1952.
(4) Ketentuan pada Pasal 1 sub V dari peraturan-peraturan yang termaktub dalam
Pasal I untuk pertama kalinya adalah ber-kenaan dengan masa-masa yang berakhir sesudah 30 Juni 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal29Desember1953.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
ttd.
Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954.
ttd.
ATAS
TENTANG
