UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-
Pasal 17
Mereka jang diwadjibkan mengusut perbuatan-perbuatan jang boleh dihukum menurut undang-undang ini senantiasa berhak :
- mensita, demikian pula untuk pensitaan menuntut penjerahan dari semua barang, jang perampasannya dapat diperintahkan
- menuntut diperlihatkan semua surat, jang perlu diperiksanja untuk melakukan kewadjibannja dengan baik:
- menuntut semua keterangan jang diperlukan untuk kepentingan pengawasan barang- barang.,
- mengambil contoh-contoh barang.,
- memasuki tempat-tempat jang dianggap perlu dimasukinja untuk melakukan kewadjibannja dengan baik, dalam hal mana mereka boleh disertai orang-orang jang ditundjuk oleh mereka.
Pasal penutup
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Barang-barang 1951"
www.djpp.depkumham.go.id
PASAL II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta pada tanggal 7 Djanuari 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
SUMANANG
ttd
Diundangkan pada tanggal 10 Djanuari 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
