UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 8
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Para Hakim, Panitera dan Panitera-pengganti Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda dilarang memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memihak kepada yang berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa atau dapat dikirakirakan akan diperiksa di muka Mahkamah Agung.
