UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 76
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Dalam perkara tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan setinggi-tinggi 20 tahun tidak dapat diadakan pemeriksaan di luar hadir terdakwa.
Bagian 4. Pembuktian dan putusan.
