UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 74
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Kecuali jika Mahkamah atas kebijaksanaan sendiri atau atas permintaan terdakwa memerintahkan supaya perkara diperiksa menurut peraturan pemeriksaan dengan berhadirnya terdakwa, maka perkara diputus setelah terdakwa didengar dan setelah surat-surat pemeriksaan dibacakan dan terdakwa ditanya apakah ia mengerti betul isi surat-surat itu.dan apakah jawabnya atas itu.
- Keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut pada Pasal 73 yang dibacakan dalam sidang ini dianggap sebagai diucapkan dalam sidang itu.
