UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 62
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Segala aturan tersebut di atas bagi saksi berlaku juga bagi orang ahli, akan tetapi orang ahli bersumpah,
bahwa ia akan memberi laporan menurut kebenaran dan sepanjang pengetahuannya yang sebaik- baiknya.
(2) Tiap-tiap orang yang dipanggil sebagai ahli, wajib memenuhi panggilan itu.
(3) Orang satu boleh diperiksa sebagai saksi dan sebagai ahli, asal saja sebelum disumpah diingatkan
kepadanya kedua macam sumpah itu.
