UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 59
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Jika terdakwa karena kelakuannya yang tidak patut mengganggu tertib persidangan, maka Ketua menegornya, dan jika tidak berhasil, lalu menyuruh membawanya ke luar tempat sidang, dan pemeriksaan perkara diteruskan dan perkara diputuskan di luar hadir terdakwa.
