Pasal 57
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Jika keterangan saksi di hadapan persidangan disangka palsu, maka Ketua memperingatkan kepadanya
hukuman yang mungkin dijatuhkan padanya, jika ia tetap memberi keterangan yang tidak benar.
(2) Jika saksi tetap pada keterangan yang disangka palsu itu, maka Ketua karena jabatannya atau atas
permohonan Jaksa Agung atau terdakwa, boleh memberi perintah supaya saksi itu di tahan sementara, dan supaya diperlakukan pemeriksaan perkara pidana menurut Undang-undang.
(3) Dalam hal yang demikian segera dibuat oleh Panitera suatu catatan pemeriksaan sidang yang memuat
keterangan saksi itu dengan menyebutkan alasan untuk persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu; catatan itu harus ditanda tangani oleh Ketua dan Panitera dan segera diserahkan kepada Jaksa Agung.
(4) Jika perlu Ketua boleh mempertanggungkan persidangan dalam perkara semula sampai pada
kesudahan pemeriksaan perkara pidana saksi itu.
