UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 31
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Setelah surat permohonan yang dimaksudkan pada Pasal 156 ayat (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung dan oleh Panitera dituliskan dalam daftar yang diadakan untuk itu, maka Ketua Mahkamah Agung menetapkan hari dan jam untuk majelis pertimbangan; pada hal ini Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian yang bersangkutan dipanggil untuk didengarkan pendapatnya.
www.djpp.depkumham.go.id
- Kalau dipandang perlu, maka Mahkamah Agung dapat memanggil lain orang untuk didengar pendapatnya dalam majelis pertimbangan itu, dan dapat pula diminta segala surat-surat yang diperlukan untuk mengambil putusan
