UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 20
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Jika permohonan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan, bahwa pengadilan atau Hakim yang bersangkutan adalah tidak berkuasa mengadakan putusan penetapan atau perbuatan yang bersangkutan, maka Mahkamah Agung menyerahkan perkaranya kepada pengadilan atau Hakim yang berkuasa untuk diperiksa dan diputuskan.
