UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 137
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, kami memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1950
SOEKARNO
SOEPOMO
www.djpp.depkumham.go.id
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1950 Sekretaris Kementerian Penerangan,
Mr. ABIMANJOE.
Dalam Undang-undang Nr.1 Tahun 1950 pasal 126 yang diumumkan dalam Lembaga-Negara Nr 30. Tahun 1950 terdapat kesalahan, yang seluruhnya harus berbunyi sebagai berikut:
