UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 10
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Para Hakim Mahkamah Agung dapat dipecat: ke 1. apabila mereka dihukum penjara, tutupan atau kurungan karena menjalankan kejahatan; ke 2. apabila mereka jatuh pailit atau dimasukkan penjara karena tidak membayar hutangnya; ke 3. karena kelakuan tidak baik atau tidak sopan atau selalu alpa dalam jabatannya; ke 4. apabila mereka melanggar larangan tersebut dalam pasal 8 Undang-undang ini.
- Pemecatan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
www.djpp.depkumham.go.id
