UU
Berlaku
PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa hingga sekarang pendapatan yang diperoleh dari hasil sawah dan tanah lainnya yang
dikenakan pajak-bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak pendapatan;
- bahwa berhubung dengan tingginya harga hasil-bumi pada umumnya dan padi pada khususnya pengecualian tersebut tidak patut dilangsungkan lagi;
- bahwa ditinjau dari sudut system peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanah dan dari sumber-sumber lain;
MENGINGAT
pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil
Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
