DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN. MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1947
TENTANG
DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN. MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NO.5, 7, 8, 9, 11 DAN 16
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 :
- menurut pasal 11 ayat (1) dari "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946" hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan;
- hingga sekarang telah 3 bulan berlaku;
- masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang; Perundang-undangan
Mengingat : a. pasal 11 ayat (2) "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946"; Peraturan
- pasal 5 ayat (1) "Undang-undangditjen Dasar";
- pasal IV "Aturan Peralihan Undang-undang Dasar";
- Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Pusat
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG
BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA
No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 TAHUN 1946
Pasal 1.
Memperpanjang waktu berlakunya :
- Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5 tahun 1946 tentang
www.djpp.depkumham.go.id
penjabatan-penjabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
- Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
- Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio;
- Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio;
- Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 11 tentang pencetakan pengumuman dan penerbitan;
- Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 16 tentang pembikinan pemeriksaan dan peredaran film; sampai tanggal 11 bulan April 1947.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1947,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO. Perundang-undangan Perdana Menteri Peraturan ditjen SOETAN SJAHRIR.
Diumumkan pada tanggal 15 Januari 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 :
- menurut pasal 11 ayat (1) dari "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946" hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan;
- hingga sekarang telah 3 bulan berlaku;
- masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang; Perundang-undangan
a. pasal 11 ayat (2) "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946"; Peraturan
- pasal 5 ayat (1) "Undang-undangditjen Dasar";
- pasal IV "Aturan Peralihan Undang-undang Dasar";
- Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
