UU
PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH,
Pasal 4
Ketua Komite Nasional Daerah jang lama harus diangkat sebagai Wakil Ketua Badan jang dimaksudkan dalam pasal 2 dan 3.
Ketua Komite Nasional Daerah jang lama harus diangkat sebagai Wakil Ketua Badan jang dimaksudkan dalam pasal 2 dan 3.