UU
PERDAGANGAN
Pasal 98
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai
wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menetapkan kebijakan pengawasan di bidang Perdagangan. Pasal ...
