UU
PERDAGANGAN
Pasal 9
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang.
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang.