UU
PERDAGANGAN
Pasal 82
BAB 12 — KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Untuk meningkatkan akses Pasar serta melindungi dan
mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat melakukan kerja sama Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
(2) Kerja sama Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui perjanjian Perdagangan internasional.
