UU
PERDAGANGAN
Pasal 80
BAB 11 — PENGEMBANGAN EKSPOR
(1) Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang
ke luar negeri, dapat dibentuk badan Promosi Dagang di luar negeri.
(2) Pembentukan badan Promosi Dagang di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk fasilitasnya dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...
