UU
PERDAGANGAN
Pasal 62
BAB 7 — STANDARDISASI
Standar, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang ditetapkan oleh negara lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian saling pengakuan antarnegara.
BAB 7 — STANDARDISASI
Standar, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang ditetapkan oleh negara lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian saling pengakuan antarnegara.