Pasal 60
BAB 7 — STANDARDISASI
(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam
negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
- daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
- kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
- budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
(4) Jasa ...
(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis,
atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah.
(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI,
persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah
diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha.
