UU
PERDAGANGAN
Pasal 40
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi
perekonomian nasional, Pemerintah dapat mengatur cara pembayaran dan cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan
cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
