UU
PERDAGANGAN
Pasal 116
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
