UU
PERDAGANGAN
Pasal 101
(1) Pemerintah dapat menetapkan Perdagangan Barang
dalam pengawasan.
(2) Dalam hal penetapan Barang dalam pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menerima masukan dari organisasi usaha.
(3) Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
