UU
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal 8
Peresmian Kota Tangerang Selatan dan pelantikan Penjabat Walikota Tangerang Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
