UU
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Walikota Tangerang Selatan menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Banten.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
