UU
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal 12
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tangerang Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tangerang Selatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
