UU
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal 10
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tangerang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
