UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
