UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang
Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
