Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 187
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
DI PROVINSI LAMPUNG
I. UMUM Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Tulang Bawang yang mempunyai luas wilayah ± 6.851,32 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa, terdiri atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/49/DPRD-TB/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 135/830/I.01/TB/2006 tanggal 6 Maret 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Gubernur Lampung Nomor 135/2702/01/2006 tanggal 30 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/90/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/91/Kep/DPRD- TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk
Daerah . . .
Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/92/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan PILKADA Pertama Kali di Daerah Kabupaten Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/171/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 19 April 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan PILKADA Pertama Kali di Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/283/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 26 September 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 130/18/I.01/TB/2008 tanggal 12 Februari 2008 perihal Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah, Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/115/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Persetujuan Pembentukan dan Pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 160/379/13.01/2008 tanggal 9 April 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana dan Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pilkada di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Lambu Kibang, Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kecamatan Gunung Agung, Kecamatan Way Kenanga, dan Kecamatan Pagar Dewa. Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.201,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 233.360 jiwa pada tahun 2006. Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam . . .
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tulang Bawang Barat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
