UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
