UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
