UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
(1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik.
Bagian Kesatu Fungsi
