UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 83
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
tanda kehormatan;
kenaikan pangkat istimewa;
kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
