Pasal 72
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan
objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
(2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak
yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
(3) Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat
Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
(4) Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang.
Paragraf 7. . .
Paragraf 7 Mutasi
